Rabu, 05 November 2014

Penegahan Barang Impor Merusak Moral Bangsa Kita

B. Wijayanta Kepala Kantor BC Tipe A Tanjung Priok
Jakarta, Metropol - Community Protector, sebagai salah satu peran utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memberikan perlindungan kepada masyarakat, terhadap masuknya barang-barang impor yang dapat mengakibatkan kerusakan mental, degradasi moral dan hilangnya karakter bangsa.

Dalam menjalankan tugas pengawasan yang merupakan salah satu peran, dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang merusak moral dan kepribadian bangsa, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terus menerus melakukan kegiatan pengawasan terhadap barang impor. Selama dua tahun terakhir, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah berhasil melakukan berbagai penegahan barang impor. Khususnya dari importasi barang kiriman atau barang pindahan dengan menggunakan berbagai instrumen pengawasan, sehingga ditemukan barang-barang larangan dan pembatasan.

Akhir tahun 2013 tidak kurang dari 42 botol minuman keras berbagai kadar dan merk, 71 packager spare parts mobil (velg mobil, velg dan ban mobil dan lainnya) berhasil ditegah oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

"Januari sampai dengan Agustus 2014, kurang lebih 280 botol minuman keras berbagai kadar dan merk, 341 keping VCD/DVD porno, 18 box obat kuat, 3 pieces obat perangsang, 3 unit seks toys dan 2 unit sepeda motor listrik berhasil diamankan oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok," kata B. Wijayanta.

Barang-barang larangan dan pembatasan tersebut merupakan hasil penegahan dari beberapa kali importasi. Pada umumnya disebabkan ketidakpahaman importir terhadap peraturan larangan dan pembatasan yang berlaku di Indonesia. Barang-barang tersebut diletakkan di antara kemasan yang ada di dalam kontainer.

Berdasarkan pasal 53 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, "terhadap barang yang dilarang atau dibatasi untuk di impor atau di ekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara," ujar B. Wijayanta, Kepala Kantor BC Tipe A Tanjung Priok.

Sebagai tindak lanjut, setelah diselesaikan administrasi terkait penegahan barang impor tersebut diatas. Maka terhadap barang-barang larangan pembatasan yang berhasil ditegah KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan dilakukan pemusnahan. (Delly M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar