Minggu, 09 November 2014

Kadistamben Beltim Ditahan Dirutan Cerucuk

Belitung Timur, Metropol - Kasus penipuan yang dilaporkan Iwan Arief Direktur PT. Maju yang menyeret dua tersangka, yakni Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi (Kadistamben) Belitung Timur (Beltim) Fahrizal Bin A. Rivai dan mantan Kabid Pertambangan Distamben Beltim Suparta Bin Suidi perkaranya sudah dilimpahkan kepengadilan. Sidang pertama kasus penipuan ini digelar pada hari selasa tanggal 14 oktober 2014 yang menjadikan kedua terdakwa seusai menjalani sidang pertamanya resmi menjadi Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) klas IIB Cerucuk Kecamatan Badau Kabupaten Belitung. 

Sidang pertama dengan nomor perkara 192/PID B/2014/PN Tdn ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaannya yang disangkakan kepada terdakwa Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1, dakwaan dibaca oleh Yulian Bernard Jaksa Penuntut Umum asal Kejaksaan Tinggi Bangkabelitung yang didampingi dua Jaksa Penuntut Umum Dari Kejaksaan Negeri Manggar, Sidang ini dpimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan Ronald Salnofri BYA,SH,MH didampingi Majelis Hakim Andri Natanael Partogi SH, Ferdinaldo H. Bonodikum SH dan Panitera Ahyar Parmika SH,MH. Diakhir sidang Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri BYA memutuskan untuk menahan kedua terdakwa menjadi Tahanan Negara, Hakim menilai sudah memenuhi unsur subyektif dan obyektif dari pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat  1 ke 1 Tentang Tindak Pidana Penipuan.

Pada hari kamis tanggal 23 oktober 2014 digelar kembal isidang kedua, dalam sidang kedua ini penasehat hukum kedua terdakwa yakni Adystia Sunggara SH, membacakan Eksepsi didepan Majelis Hakim. Dalam Eksepsinya berdasarkan kesimpulan timp enasehat hukum terdakwa memohonkan agar kiranya Majelis Hakim menolak Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor register: PDM-39/Mgr/Ep.1/09/2014 tertanggal 30 september 2014 untuk seluruhnya dan selanjutnya menyatakan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut batal demi hukum atau setidaktidaknya harus dinyatakan batal.

Penasehat hukum Fahrizal Dan Suparta, Adystia Sunggara SH mengatakan barang bukti yang dilakukan dalam proses pemeriksaan perkara ini semua sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, kemudian domisilI dan pekerjaan kliennya jelas. 

”Jadi kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri itu, nggak ada unsur itu. Jadi untuk itu, hak terdakwa kita mengajukan permohonan untuk pengalihan tahanan, agar dapat  menjalankan tugas di Pemerintah. Secara subyektif danobyektif saya pikir layak untuk dipertimbangkan,” kataAdystia. 

Selanjutnya penasehat hukum kedua terdakwa imenyebutkan Pemerintah Daerah setempat pun memberikan jaminana pabila terdakwa melarikan diri Pemerintah Daerah ikut bertanggungjawab. Sebagai penjamin dari pemerintah setempat (Pemerintah Beltim) ditandatangani oleh Wakil Bupati kemudian penjamin dari masing-masing istri terdakwa serta pengecara terdakwa turuts ebagai penjamin.

Sidang ketiga digelar pada hari selasa tanggal 28 oktober 2014, pada sidang ketiga ini Jaksa Penuntut Umum menjawab eksepi keberatan penasehat hukum Fahrizal dan Suparta. Jawaban Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan oleh Thony menola k eksepsi penasehat hukum kedua terdakwa dan Jaksa tetap menuntut sesuai dakwaannya. Adystia penasehat hukum Fahrizal dan Suparta juga tetap menyatakan keberatan hingga Hakim memutuskan untuk sidang selanjutnya.

Menurut penasehat hukum kedua terdakwa Adystia Sunggara,SH mengatakan,  prinsipnya Jaksa  memenuhi uraian cermat dakwaan Jaksa. Namun Adystia tidak melihat dalam uraian tanggapan jaksa tidak menyebutkan uraian cermat apa yang dimaksud BPMPT, apa yang dimaksud RKAB. 

Apa yang dimaksud Dokumen Tekhnis sama sekali tidak dijelaskan. ”Saya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu masih kabur, jadi harus dibatalkan, langkah selanjutnya kita lihat karena ini menyangkut keberatan formal sehingga kita hanya menguji kwalitas dakwaan, tergantung kepada putusan sela,” ungkap Adystia (Sahrussalis/Hadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar