Jumat, 21 November 2014

BNN Provinsi Banten Mengungkap Jaringan Tindak Pidana Narkotika Asal Malaysia

Serang. Metropol - Prestasi Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Banten dalam pengungkapan jaringan Tindak Pidana Narkotika asal Malaysia pada bulan September lalu adalah pembuktian kinerjanya terhadap pemberantasan kejahatan narkotika. Hebatnya, jaringan ini dikendalikan oleh dua narapidana yang menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas I Tangerang.

Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Banten saat dihubungi by phone baru-baru ini. “Jaringan ini dikendalikan oleh Diki dan Aheng. Mereka adalah warga negara (WN) Malaysia dan statusnya masih narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang,” ungkap AKBP H. Akhmad F. Hidayanto MM.  

Pengungkapan kasus ini penyelidikannya dilakukan hampir satu bulan, dengan memantau kegiatan Target Operasi (TO) yang bernama TB Adithya Leo P. selaku karyawan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta dapat membawa hasil kepada penangkapannya. Karena saat itu telah ditemukan Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 95,795 gram di mobil Toyota Avanza Hitam Nopol B 1514 BQV yang dikendarai oleh TB Adhitya. 

Pada awalnya dihadapan penyidik tersangka TB Adhitya menyangkal bahwa Sabu 1 ons itu miliknya, namun atas keahlian penyidik BNNP Banten akhirnya tersangka mengaku, dia hanya orang suruhan narapidana empat tahun penjara di lapas kelas 1 Tangerang yang bernama Diki. Diki memerintahkan tersangka TB Adhitya untuk mengambil Sabu seberat 1 Ons di sebuah Mall Season City di Jakarta Barat.

Dari hasil penelusuran BNN Provinsi Banten, Diki mengendalikan peredaran Sabu itu bersama Aheng. Sabu tersebut berasal dari AC (WN Malaysia) yang beredar di luar Lapas. AC mendapatkan Sabu tersebut dari seorang WN Malaysia yang diduga sebagai pemilik barang tersebut. “Pemilik barang tersebut merupakan jaringan Internasional. Diki atau sering dikenal dengan nama Zikrullah mengenal Aheng, karena sama-sama di dalam Lapas. Aheng terpidana sembilan tahun penjara karena kasus penyelundupan Sabu. Dia ditangkap di bandara Soekarno – Hata,” kata AKBP H. Akhmad F. Hidayanto, MM.

Shabu itu disinyalir akan diedarkan di kabupaten dan kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang. “TB Adhitya,  Diki dan Aheng terancam pidana maksimal seumur hidup lantaran dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kabid Pemberantasan BNNP Banten. (Dicky Abiasa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar