Jumat, 21 November 2014

Beda Pandang BNN Datangi Bareskrim

Kepala BNN RI, DR Anang Iskandar, SH, MH
Jakarta, Metropol - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri mencari jalan keluar soal adanya beda pandang dalam mekanisme rehabilitasi bagi pengguna atau penyalahguna narkoba.

Kepala BNN Komjen Anang Iskandar bertemu dengan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius dan Direktur IV Narkoba Brigjen Anjan Pramuka, dalam rapat tertutup yang digelar di Bareskrim Polri Kamis (13/11).

"Kita diskusikan secara teknis tentang Peraturan Bersama (Perber), ke depannya bagaimana penyelesaiannya seperti apa. Penyalahguna narkoba murni itu tetap kriminal, tapi dijamin UU mereka harus direhabilitasi," kata Anang.

Jenderal bintang tiga ini menambahkan jika mandat pengguna narkoba murni harus direhabilitasi itu tercantum dalam Pasal 4 UU 35 Tahun 2009 huruf d.

Pasal itu tertulis,"menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika."

"Bagi BNN sebagaimana mandat UU tersebut maka jika ada seseorang yang ditangkap dan ada indikasi pengguna maka akan dimintakan assesment oleh penyidik. Proses ini maksimal 6 hari," sambungnya.

Assesment itu akan dilakukan oleh sejumlah pihak. Psikiater, psikolog, medik, polisi, BNN, dan Jaksa. Jika hasil assesment terbukti dia pengguna murni maka tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahahanan dan akan ditempatkan di rehabilitasi.

"Tapi kendati direhabilitasi dan tidak ditahan, yang bersangkutan tetap dibawa ke pengadilan. Jadi tetap diberkas dan dituntut dan diadili. Nanti pun tergantung putusan hakim apakah direhabilitasi ataukah diputuskan lain. Itu inti dari Perber," sambung mantan Kadiv Humas Polri ini.

Disinilah letak perbedaan pandang dengan polisi dimana menurut polisi pengguna narkoba sekalipun bisa ditahan saat masih penyidikan. Soal rehabilitasi atau tidak menunggu keputusan pengadilan.

Yang bisa di assesment, tambah Anang, adalah mereka yang kedapatan membawa ekstasi dibawa 8 butir, sabu dibawa 1 gram, dan ganja dibawa 5 gram.

"Tapi benar ini proyek mercusuar BNN untuk menyelamatkan pengguna narkoba. Ini satu-satunya jalan pemberantasan narkoba. Kini kita sudah ketemu dan moga akan ada titik temu, setelah ini akan ada pertemuan lanjutan," sambungnya.

Seperti diberitakan, saat ini ada Perber yang telah ditandatangani Polri dengan sejumlah pihak termasuk BNN bahwa pengguna narkoba akan langsung direhabilitasi begitu lolos assesment.

Proses assesment ini sedianya berlaku sejak 16 Agustus 2014 lalu di 16 kota sebagai pilot project. Tapi belakangan Polri tidak setuju karena jika langsung di rehabilitasi maka ini tidak memberi efek jera padahal pengguna narkoba mewabah dimana-mana.

Untuk itu, jalan yang ditempuh Polri saat ini, adalah tetap memroses hukum para pengguna tapi tidak menghilangkan hak mereka untuk memohon rehabilitasi.

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Suhardi Alius juga menyatakan pihaknya kesulitan menerapkan Perber tersebut karena sejumlah alasan.

Salah satunya kekhawatiran ini akan digunakan celah bagi para bandar narkoba untuk menyiasati supaya lolos dari hukuman.

Penerapan Perber itu rencananya akan dilaksanakan di 16 kota yang akan menjadi pilot project, yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bogor, Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau.

Menurut data BNN ada 4 juta penyalahguna narkoba dalam waktu 10 tahun. Sementara baru 18.000 pengguna yang direhabilitasi. 16.000 pengguna ditangani oleh pusat rehabilitasi milik swasta, sedangkan, sisanya, ditangani BNN dan pemerintah.(Deni M/HumasBNN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar