Senin, 08 September 2014

Perampok Mobil Diringkus Polisi

Batu, Metropol - Setelah berjaya melakukan aksi perampokan berupa sebuah mobil Honda CRV dan menguras sejumlah uang milik sepasang suami istri pemilik Hotel Pitaloka pada bulan Juni 2014 lalu. Wahyu Dian A diringkus petugas Polres Batu saat berkunjung ke rumah neneknya di daerah Ngantang Kab Malang, 17 Agutus 2014.

Menurut Kapolres Batu AKBP Windiyanto, SH, melalui Kasubag Humas Polres Batu, Senin 23 Juni 2014. Wahyu DA yang berdomisili di Jl. Utomo Rejo RT 03/03 Batu menyelinap masuk ke Hotel Pitaloka dari pintu belakang, sekitar pukul 19.30 Wib.
Dia menuju Resepsionis, lalu  berbaur dan ngobrol bersama tamu hingga pukul 21.00 untuk memantau situasi Hotel.

Dari pengamatannya, dia memutuskan bersembunyi di Gudang Loundry  berbekal sarung tangan hitam, alat pembuka jendela serta tali sepatu.

Tengah malam aksipun dimulai, dia mencongkel jendela, masuk dapur rumah Mul, Bos Hotel Pitaloka dan menghidupkan kran air selama 1 jam. Harapannya menarik perhatian pemilik rumah yang sedang di kamar.
Benar saja, terpancing trik perampok tersebut Mul berinisiatif mematikan kran dan mau mengecek pintu. Saat itulah pelaku mendekap Mul dari belakang, agar tak berkutik  dia diikat dengan tali sepatu.

Mendengar suara gaduh Istri Mul keluar kamar dan mendapati suaminya terancam, dengan marah dia memukul pelaku dengan pentungan rotan. Namun karena tenaga kalah besar, kayu rotan  berhasil direbut dan di pukul balik ke istri mul, sampai  jatuh dan  terluka. Lalu diikat bersama suaminya.

Merasa Menang, Wahyu Dian A melenggang dengan santai masuk kamar korban dan mengambil  tas merah yang berisi uang Rp  3 juta, HP BB dan flexi. Tak sebatas itu, dia mendatangi korban dan meminta kunci mobil.

Saat melintas dikursi meja makan dia juga mendapati tas yang berisi uang Rp. 900.000 dan 3 ATM (BCA 2, Mandiri 1) di kursi meja makan.

Agar tidak menimbulkan curiga, dia menyuruh  korban menelepon resepsionis  agar membuka pintu belakang yang sudah dalam keadaan terkunci. Akhirnya pada pukul  01.30 dia sukses meninggalkan hotel pitaloka  yang terletak  di Jl.Imam Bonjol Atas, Kelurahan Sisir,  Kota Batu, dengan barang hasil rampokannya dan berhenti di daerah Bajul Mati pukul 04.00 wib untuk membuang sandal. Buang plat no pol N 1013, menggantinya dengan Plat N 2504 TA yang dibuat di daerah Turen.

Merasa aksinya berjaya, pelaku menggunakan mobil silver tersebut untuk keliling luar kota selama 2 minggu, dan pulang seminggu sebelum lebaran.

Ketika petugas terus memantau, akhirnya Wahyu dian A  tertangkap dan harus bertanggungjawab terhadap perbuatannya dengan  jerat pasal 365 KUHP. “BB berhasil diamankan petugas,”  jelasnya. (Yud/Rin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar