Kamis, 04 September 2014

Optimalisasi Ruang Publik Dalam Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pentingnya Rehabilitasi

Jakarta, Metropol - Penanggulangan narkoba membutuhkan sinergi lintas sektoral, agar hasilnya maksimal. Sebagai salah satu langkah nyata BNN dalam optimalisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), BNN menggandeng PT. Jasa Marga.
 
Dalam konteks prevensi, upaya nyata kedua instansi Jasa Marga akan dioptimalkan dalam bentuk pemanfaatan ruang publik yang berada di bawah kewenangan Jasa Marga, yaitu Jalan Tol untuk sosialisasi tentang masalah narkoba.
 
Sebagai bentuk komitmen kerja sama yang akan dibangun ke depan, BNN bersama dengan PT Jasa Marga melakukan penandatanganan nota kesepahaman, di Jakarta,  (25/8).
 
Kerja sama ini dioptimalkan terfokus dalam sosialisasi masalah bahaya narkoba dan pentingnya rehabilitasi. Jika dilihat dari segi potensinya, Jasa Marga tentu memiliki peluang untuk membantu sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya rehabilitasi terutama mengenai program Wajib Lapor bagi pecandu narkotika.
 
Jasa marga memiliki otoritas dalam pengelolaan jalan tol. Karena itulah, jalan tol dapat  dimanfaatkan sebagai salah satu wahana sosialisasi masalah narkoba. Termasuk isu pentingnya rehabilitasi dan wajib lapor.
 
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dibangun antara kedua instansi lain, diseminasi informasi dan advokasi mengenai pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika, pemanfaatan area jalan tol untuk sosialisasi bahaya Narkotika; sosialisasi wajib lapor bagi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan Narkotika dan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam bidang P4GN.
 
Kepala BNN, DR Anang Iskandar, berharap melalui kerja sama ini, masyarakat semakin paham tentang permasalahan narkoba, sehingga semakin proaktif untuk mendukung gerakan rehabilitasi.
 
Sebagai  focal point BNN melakukan berbagai terobosan signifikan

Sebelumnya pada tanggal 21 Agustus 2014, Kepala BNN Anang Iskandar telah meresmikan penggunaan gedung BNNK Badung. Gedung yang berlokasi di Jl. Raya Abianbase, Kapal, Mengwi – Badung ini berdiri di atas lahan seluas ± 1000 M², dengan luas bangunan 500 M², terdiri dari bangunan utama 2 (dua) lantai.Penyediaan lahan untuk lokasi pembangunan gedung ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui mekanisme pinjam pakai.

Berdasarkan hasil penelitian BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes-UI) tahun 2011, prevalensi penyalahguna Narkoba di Provinsi Bali sekitar 1,8%. Dengan asumsi jumlah penduduk sebanyak ±2.706.300 orang, maka penyalahguna Narkoba di Bali diperkirakan mencapai 48.713 orang. Menyikapi kondisi ini maka tiap jajaran BNNK/Kota yang berada di bawah koordinasi BNNP Bali, dituntut untuk berupaya keras menciptakan langkah-langkah konkret dan terintegrasi dalam upaya pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan masyarakat serta rehabilitasi, guna menekan laju peningkatan prevalensi penyalahgunaan Narkoba.

Selain itu terkait dengan Peraturan Bersama (Perber) tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (telah ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN, Menkes dan Mensos) pada 11 Maret 2014 lalu, maka akan dilaksanakan launching 16 lokasi pilot project asesmen terpadu oleh Menkumham dan Kepala BNN pada tanggal 26 Agustus 2014 esok di Jakarta.

Peraturan Bersama merupakan mekanisme hukum dalam mengimplementasikan aturan tentang pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalah guna Narkoba. Peraturan Bersama ditujukan untuk menjembatani proses hukum. Khususnya pada level penyidikan, guna menentukan apakah yang bersangkutan merupakan penyalahguna atau pengedar melalui proses asesmen, meliputi aspek medis dan hukum.  Asesmen medis bertujuan menentukan apakah yang bersangkutan terindikasi sebagai pengguna Narkotika. Berdasarkan kapasitas barang bukti dan motif penggunaan yang diajukan oleh penyidik. Sedangkan ases menhukum untuk menentukan apakah yang bersangkutan terindikasi sebagai pengedar atau bagian darijaringan sindikat peredaran gelap Narkoba.

Dengan diresmikannya gedung BNNKBadung ini diharapkan upaya P4GN di Kabupaten Badung dapat berjalan optimal dan mendukung secara penuh seluruh program yang telah dicanangkan oleh BNN dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba Tahun 2015.  (Deni M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar