Selasa, 05 Agustus 2014

LPK HAM – RI Desak Kasus Irigasi Tombolo Dituntaskan

Pangkep, Metropol - Lembaga Penuntut Keadilan dan Hak Azasi Manusia Repbulik Indonesia (LPK HAM – RI) mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan irigasi Tombolo Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2009, yang diduga keras menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp1,06 miliar.

Sekretaris Lembaga Penuntut Keadilan dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (LPK HAM – RI), Syaharuddin menyebutkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan irigasi Tombolo Kabupaten Pangkep telah bertahun-tahun ditangani pihak Polda Sulsel. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan ditindaklanjuti.

“Kapolda Sulsel, Irjen Pol Burhanuddin Andi, saat awal menjabat Kapolda berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan irigasi Tombolo. Namun kenyataannya hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan. Kinerja Kapolda Sulsel perlu dipertanyakan,” ungkap Syaharuddin.

Berdasarkan hasil penyidikan pihak penyidik Polda Sulsel, mantan Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pangkep, Ismounandar yang saat ini menjabat Kepala BPBD Makassar bersama stafnya Zainuddin Nur telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya bebas berkeliaran bahkan terkesan “kebal hukum”.

Menurut sumber Metropol, proyek pembangunan jaringan irigasi Tombolo Kabupaten Pangkep menggunakan dana APBN Rp 12,7 miliar dan APBD Rp 2,4 miliar. Sebagian dana proyek diduga keras disalahgunakan. Disinyalir ada item pekerjaan proyek yang dikerjakan diluar perjanjian kontrak. Dalam amandemen kontrak, ada 8 rekanan yang mengambil uang muka 30 persen. Namun ada sebagian rekanan yang tidak melaksanakan kegiatan fisik.

Hasil audit BPKP Sulsel No LHA-309/PW21/5/2012, tertanggal 31 Mei 2012, diperkirakan kerugian Negara sebesar Rp 1,06 miliar. Mulai mencuat tahun 2011, sesuai laporan No LPA/1/1/2011/SPK, 31 Januari 2011.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Endi Sutendi yang dihubungi wartawan belum bisa memberikan keterangan rinci terkait perkembangan kasus tersebut. (Bis)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar