Sabtu, 03 Mei 2014

Orang Tua Siswa Arogan Lecehkan Institusi Pendidikan

Barru, Metropol - Tindakan oknum orang tua siswa terhadap seorang Siswa yang duduk dibangku Kelas VI Pada SD Negeri Ance, Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.  Kepala SD Negeri Ance Syamsuddin, S.Pd saat ditemui media ini di kediamannya sangat menyesalkan  sikap orang Tua yang melakukan tindakan main hakim sendiri, tanpa mempedulikan para guru yang sedang mengajar dan melakukan kekerasan terhadap siswa, yang ironisnya lagi dilakukan didalam kelas saat siswa sedang mengikuti kegiatan Belajar mengajar.

Ini termasuk juga sebuah pelecehan terhadap Institusi Pendidikan yang sudah sekian banyak mencetak generasi penerus untuk bangsa dan Negara.

Dikatakannya, kasus pemukulan terhadap Suryadi siswa SD Negeri Ance  yang beralamat di Aluppangnge, Kronologis kejadian bermula dari saling ejek antara Suryadi dan Haeria, yang pada akhirnya Haeria meminta izin pada gurunya untuk pulang dengan alasan sakit, tetapi kenyataannya Haeria pulang melaporkan kejadian itu kepada kedua Orang tuanya. 

Menurut salah seorang guru disekolah itu saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, mengatakan, berselang beberapa saat setelah Haeria pulang kerumahnya, tiba-tiba muncul seorang laki-laki tidak lain dia adalah Gusmiadi orang tua Haeria yang langsung mengarah ke kelas ruangan, dimana Suryadi bersama teman-temannya kerja kelompok, dan yang lebih mengagetkan Gusmiadi menendang pintu kelas dan masuk menuju bangku dimana Suryadi duduk dan langsung saja Gusmiadi mencekik leher Suryadi yang kemudian mengangkatnya dan membantingnya ke lantai yang mengakibatkan suryadi mengalami luka-luka memar di kepala dan pembengkakan dibagian leher. Sesuai hasil Visum Et Revertum yang dilakukan dr. Haspiana Sahruddin selaku dokter Pemerintah di Puskesmas Pekkae pada tanggal 13 April 2014 sekitar pukul 07.50 Wita dengan nomor surat hasil Visum 82/PKM-TR/IV/2014, dan pada hari itu juga Suriyadi yang didampingi orang tuanya, Kahar melaporkan kejadian itu di Mapolsek Tanete Rilau yang diterima oleh Brigpol Wahyu dan  dilanjutkan ke Mapolres Barru pada bagian Tindak Pidana Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kemudian pada tanggal 22 April 2014 perkara tersebut diatas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barru dengan merujuk pada Pasal 8 Ayat (3) Huruf a dan pasal 110 ayat ( 1 ) dan (3) KUHAP, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan Undang-Undang RI  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak serta Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: A.3/17/IV/2014 Reskrim tanggal 14 April 2014.

Sementara itu ditempat terpisah Forum Pemerhati Pendidikan Kabupaten Barru juga sangat menyayangkan dengan kesewenangan orang tua siswa memasuki kelas yang siswa sementara mengikuti kegiatan belajar dan bertindak main hakim sendiri dengan sewenang-wenang mencekik serta membanting anak tersebut ke lantai, sehingga Forum Pemerhati Pendidikan menanggapi persoalan itu diluar dari batas kewajaran. FPP berharap kepada pihak penegak hukum agar memberikan sanksi yang seberat-beratnya karena tindakan yang dilakukan bukan saja penganiayaan, termasuk juga pelecehan nama Institusi Pendidikan, hal yang sama juga disampaikan Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Pendidikan Kecamatan Tanete Rilau Suhriman, S.Pd, M.Pd, dengan tegas mengatakan, perlakuan oknum orang tua siswa tersebut agar diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku agar dapat menjadi pelajaran kepada siapa saja yang berani melecehkan Institusi Pendidikan. (Mahmud Rahim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar