Kendari, Metropol - Tim BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sulawesi Tenggara kembali menangkap 2 orang tersangka pelaku ilegal loging. Kedua pelaku yang berinisial SA dan T tersebut ditangkap oleh tim BKSDA Sultra saat menjalankan aksinya di Kawasan Hutan Suaka marga Satwa Tanjung Batikolo, Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan, pertengahan Bulan Maret lalu.
Menurut Prihanto, Kepala Seksi Penyidikan BKSDA Sultra kepada Metropol saat ditemui di ruang kerjanya, tersangka saat ini tengah disidik dan berkasnya segera akan dilimpahkan ke kejaksaan. Selain kedua tersangka, BKSDA Sultra juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit chaisaw (gergaji mesin) merek sthill dan 15 meter kubik kayu olahan. "Barang bukti chainsaw kita amankan di sini (Kantor BKSDA Sultra) dan kayunya kami amankan di Kantor Resort KSDA Konawe Selatan," kata Prihanto. Untuk mengantisipasi maraknya aktifitas pembalakan liar, Mantan Kepala Seksi Humas BKSDA Sultra ini mengatakan saat ini pihaknya gencar melaksanakan patroli rutin dan operasi pengamanan bersama yang melibatkan Polhut (Polisi Kehutanan) dan SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat). (San/Bahrun)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar