Jakarta, Metropol.
Tidak ada masalah, jika Irjen Djoko Susilo yang diduga korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat saat menjabat Kepala Korps Lalu Lintas, diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. “Nggak Ada masalah. Mereka juga melakukan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain kepada wartawan di gedung KPK.
Djoko Susilo, diperiksa di Bareskrim sebagai saksi untuk proyek pengadaan Simulator SIM sebesar Rp. 196,8 miliar. “Tidak ada yang perlu dikuatirkan. Yang penting sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Zulkarnain.
Sedangkan Djoko Susilo mengatakan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, jika dipanggil akan tetap kooperatif terhadap KPK. “Saya akan datang,” kata Djoko Susilo.
Disinggung mengenai dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Irjen Pol Djoko Susilo, tidak mau berkomentar. Termasuk yang dituduhkan dirinya menerima uang suap pada proyek pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
KPK telah menetapkan Djoko sebagai tersangka pada akhir Juli 2012. Namun pemeriksaannya masih menunggu evaluasi tim penyidik KPK. “Mudah-mudahan minggu ini kami akan evaluasi dulu. Minggu depan baru ada hasilnya,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto.
Djoko Susilo disangkakan oleh KPK dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No : 31 tahun 1999 jo UU No : 20 tahun 2001, tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (MP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar