Jakarta, Metropol.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyelenggarakan Latihan Bersama Penanggulangan Teror (Latma Gultor) TNI-Polri selama empat hari, dari tanggal 25-28 Oktober 2011 berlokasi di wilayah Jakarta, Banten dan sekitarnya. Latihan bersama ini merupakan latihan yang ketiga kalinya dengan menggunakan nama sandi “Waspada Nusa III”. Tema latihan adalah “Melalui latihan Penanggulangan Terorisme TNI dan Polri siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Latma Gultor TNI–Polri Waspada Nusa III secara resmi dibuka oleh Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo didampingi Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E., dan pejabat TNI-Polri serta pejabat sipil yang terkait di Mako Brimob Kelapa II Depok. Latihan diawali dengan Gladi Posko dilanjutkan Tactical Floor Game (TFG) dan puncaknya adalah penindakan aksi teror secara langsung di sasaran yang berbeda-beda.
Dalam amanatnya Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan, “Aksi terorisme yang terjadi di Indonesia dan belahan dunia lain, telah menimbulkan korban jiwa besar dan juga menimbulkan trauma psikis berkepanjangan bagi masyarakat, serta menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Polri sebagai alat negara penegak hukum bersama-sama dengan TNI sebagai komponen pertahanan negara tidak akan membiarkan aksi terorisme menghantui dan mengancam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan dan kesiapsiagaan dari seluruh jajaran aparat keamanan bahkan seluruh lapisan masyarakat untuk bahu membahu memerangi semua bentuk aksi terorisme, sehingga tercipta daya cegah dan daya tangkal serta kecepatan bertindak dalam menanggulangi terjadinya aksi terorisme,” ucapnya.
Tujuan latihan ini adalah terwujudnya Rencana Operasi Penanggulangan Teror secara terpadu berdasarkan rencana tindakan kontijensi Mabes TNI dan Mabes Polri terhadap kemungkinan ancaman terorisme di wilayah NKRI. Dengan latihan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan seluruh unsur yang ada dalam penanggulangan teror TNI dan Polri serta terwujudnya pemahaman anggota TNI-Polri terhadap penegakkan hukum dan HAM dalam penanggulangan teror. Selain itu, latihan ini juga untuk menguji peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan operasi penanggulangan teror melalui proses perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran operasi yang dilaksanakan secara terpadu.
Satuan TNI yang terlibat dalam latihan ini adalah satuan-satuan elite dari masing-masing matra, seperti Satuan 81 Gultor Kopassus TNI-AD, Detasemen Jala Mangkara (Den Jaka) TNI-AL, Detasemen Bravo TNI-AU, sedangkan dari Polri adalah Sat Brimob dengan berbagai obyek sasaran yang berbeda.
Pada latihan tersebut terjadi aksi tembak-menembak, peledakan bom dan rapelling dari helikopter serta berbagai atraksi yang menegangkan mewarnai latihan bersama penanggulangan teror Waspada Nusa III Tahun 2011, langsung disaksikan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono S.E. dan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo serta para pejabat utama TNI-Polri di Hotel Sultan Jakarta.
Latihan Penanggulangan Teror Waspada Nusa III Tahun 2011 ini melibatkan lebih dari 2.000 personel TNI dan Polri serta unsur-unsur lain seperti Badan Penanggulangan Teror (BNPT), PT. Telkom, PT. Angkasa Pura, Instansi Pemadam Kebakaran, Kesehatan, Bea Cukai dan lain-lain.
Panglima TNI dalam sambutannya saat upacara militer penutupan latihan bersama penanggulangan teror TNI-Polri di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, mengatakan tugas pokok TNI pada hakekatnya berkaitan dengan tiga faktor paling fundamental dalam menjamin eksistensi bangsa dan negara, yakni menjaga tetap tegaknya kedaulatan negara, memelihara keutuhan wilayah NKRI serta menjamin keselamatan bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia, oleh karena itu memberantas aksi-aksi terorisme bagi TNI, merupakan kewajiban untuk terlibat sebagaimana di amanatkan dalam operasi militer selain perang.
Hal-hal penting yang berkaitan dengan upaya kita untuk menghadapi terorisme adalah adanya keterlibatan seluruh komponen bangsa. Dengan demikian, bila masih ada yang mengatakan bahwa keterlibatan TNI dalam kegiatan melawan terorisme merupakan kemunduran demokrasi, maka ia tidak memahami amanah Undang-undang No. 34 Tahun 2004. (Kamal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar