Minggu, 16 Oktober 2011

“Narkoba di Depan Mata”


Jakarta, Metropol - Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat atau bahan berbahaya, dan merupakan kelompok senyawa yang memiliki resiko kecanduan bagi pemakainya, istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah :

•    Tanaman Papaver, Opium Mentah, Opium Masak (Candu, Jicing, Jicingko), Opium Obat, Morfina, Kokaina, Ekgonina, tanaman Ganja, dan Damar Ganja.

•    Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Sejak dahulu penggunaan obat-obatan yang mengandung unsur psikotropika telah digunakan yang tujuannya untuk membius pasien saat hendak di operasi atau diberikan untuk penyakit-penyakit tertentu, namun akan menjadi sangat berbahaya bila digunakan secara berlebihan dan digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Kenyataannya pada saat ini penyalahgunaan narkoba telah dikonsumsi oleh hampir seluruh lapisan masyarakat, mulai pelajar, mahasiswa, akademisi, kalangan profesional, selebritis, birokrat, legislatif, eksekutif, atlet olahraga, bahkan sampai aparat penegak hukum telah terlibat penyalahgunaan obat yang membuat penggunanya sengsara dan menderita, dengan begitu penyalahgunaan narkoba merupakan sebuah ancaman faktual, khususnya terhadap eksistensi generasi muda, yang notabene adalah generasi penerus bangsa.

Berdasarkan data Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia, prevalensi (angka kejadian) penyalahgunaan narkoba mengalami kenaikan sejak tahun 2009. Pada tahun tersebut, prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 1,99 persen atau setara dengan 3,6 juta orang. Angka tersebut naik menjadi 2,21 persen pada 2010, dan diperkirakan akan terus meningkat menjadi 2,8 persen atau setara dengan 5,1 juta orang pada tahun 2015. Dan yang sangat memiriskan, menurut data BNN (Badan Narkotika Nasional) adalah sebagian besar korban penyalahgunaan narkoba tersebut adalah pelajar dan mahasiswa. (lulusan SLTA).

Terkait dengan maraknya penyalahgunaan narkoba dan untuk turut serta membantu pemerintah dalam melindungi generasi bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut, pihak SKU Metropol didukung oleh BNN RI akan mengadakan Workshop Nasional yang bertajuk, “Narkoba Di Depan Mata”, Workshop Nasional yang akan berlangsung tanggal 23-24 Oktober 2011 di Hotel Oasis Amir, Senen, Jakarta Pusat tersebut akan menghadirkan pembicara yang terkait dan berkompeten dibidangnya. Tujuan diadakannya Workshop Nasional tersebut adalah untuk memberikan pembekalan sekaligus untuk selalu mewaspadai peredaran gelap narkoba, sesuai yang telah di instruksikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada para pemimpin Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota untuk bersama mewujudkan “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”  yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bersambung……………………….
(Usup/Redaktur SKU Metropol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar