Sidrap, Metropol
Inspektorat Sidrap sejak beberapa bulan terakhir ini mengaku telah menerima puluhan pengaduan dari sejumlah guru terkait dengan adanya sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang diduga telah mengebiri hak-hak mereka.
Hak-hak guru yang dimaksud adalah, tidak dibayarkannya tunjangan jam mengajar yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) serta dana tunjangan pendidikan gratis, baik untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), khususnya dana pendidikan gratis. Kepala Inspektorat, Andi Sappewali, Senin kemarin membenarkan aduan tersebut.
Ia berjanji akan segera memanggil beberapa oknum kepala sekolah yang telah diadukan para guru. Menurutnya, alasan sejumlah guru yang melaporkan para kepseknya itu didasari karena tunjangan penghasilannya yang selama beberapa bulan belum dibayarkan. Andi Sappewali menambahkan, kepala sekolah yang betul-betul terbukti telah mengebiri hak-hak guru demi kepentingan pribadinya, dipastikan akan diberikan sangsi tegas Karena hal tersebut dianggapnya sebagai sesuatu penyimpangan dan pelanggaran yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Inspektorat Sidrap sejak beberapa bulan terakhir ini mengaku telah menerima puluhan pengaduan dari sejumlah guru terkait dengan adanya sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang diduga telah mengebiri hak-hak mereka.
Hak-hak guru yang dimaksud adalah, tidak dibayarkannya tunjangan jam mengajar yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) serta dana tunjangan pendidikan gratis, baik untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), khususnya dana pendidikan gratis. Kepala Inspektorat, Andi Sappewali, Senin kemarin membenarkan aduan tersebut.
Ia berjanji akan segera memanggil beberapa oknum kepala sekolah yang telah diadukan para guru. Menurutnya, alasan sejumlah guru yang melaporkan para kepseknya itu didasari karena tunjangan penghasilannya yang selama beberapa bulan belum dibayarkan. Andi Sappewali menambahkan, kepala sekolah yang betul-betul terbukti telah mengebiri hak-hak guru demi kepentingan pribadinya, dipastikan akan diberikan sangsi tegas Karena hal tersebut dianggapnya sebagai sesuatu penyimpangan dan pelanggaran yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Masalah ini sudah kami laporkan kepada Bupati Sidrap, dan beliau meminta untuk segera diproses sesuai aturan yang berlaku. Saya paling tidak suka pejabat yang melakukan penyimpangan keuangan atau kepala sekolah yang mengkebiri hak guru, dan kalau itu dapat terbukti, kepsek tersebut supaya diberikan sangsi tegas sesuai pelanggarannya,” tegas Bupati yang dituturkan Andi Sappewali. (Umar Lau)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar