Selasa, 02 Agustus 2011

Petinggi Penegak Hukum Tanda Tangani MoU Perlindungan Whistleblower


Jakarta, Metropol.

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, beserta para petinggi penegak hukum lainnya telah menandatangani kesepakatan mengenai perlindungan Whistleblower. Penandatanganan tersebut dilakukan, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.

Acara ini digelar oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH). Selain para penegak hukum, penandatanganan nota kesepahaman juga akan dilakukan oleh pihak eksekusitf pemerintahan, yakni Menkum HAM Patrialis Akbar dan Menko Polhukam Djoko Suyanto.

Dalam penandatanganan kesepakatan ini, disepakati bahwa setiap informasi dari para pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan para penegak hukum, merupakan hal penting untuk membantu aparat penegak hukum.

Selain penadatanganan kesepakatan perlindungan whistleblower, juga diadakan workshop dengan tema 'Perlindunhan Whistleblower sebagai Justice Collaborator'.

Para pimpinan instansi penegak hukum yang hadir dalam acara tersebut yakni, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busryo Muqoddas, Ketua  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Penandatangan kesepakatan ini juga disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, dan ketua Satgas PMH Kuntoro Mangunsubroto.
(Tim Metropol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar