Selasa, 03 Mei 2011

Pelantikan Kepala BNNP dan BNNKab/Kota dan Penandatangan Naskah Kerjasama antara BNN dengan Pimpinan Pemerintah Daerah Provinsi Maupun Kabupaten/Kota


Jakarta, Metropol.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 65 ayat (1), dijelaskan bahwa cakupan kerja BNN meliputi seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, untuk mempermudah jalur kordinasi ke tingkat daerah, BNN membentuk perwakilan di tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Momen  pelantikan ini merupakan tonggak bersejarah dalam organisasi BNN yang memililki struktur vertikal dari pusat sampai Provinsi/ Kabupaten/Kota.  Merujuk dari Undang-undang tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN), pada tahun 2011 ini  akan membangun 29 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan 30 Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) di seluruh Indonesia.

Untuk lebih mengimplementasikan UU No.35 Tahun 2009 pasal 65 dan Peraturan Presiden RI Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 66, pada hari ini tanggal 20 April 2011, BNN melaksanakan acara pelantikan  jabatan untuk 29 Kepala BNNP dan 30 BNNK, yang dilanjutkan dengan  penandatanganan Naskah Kerjasama   antara  Gories Mere selaku Kepala BNN dengan Gubernur/Bupati/Walikota selaku penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pelantikan para Kepala BNNP dan BNNK/Kota hari ini merupakan langkah awal jalan panjang menuju terwujudnya “Indonesia Bebas Narkoba di tingkat daerah”. Oleh karena itu, banyak tugas yang harus segera dipersiapkan dan dilaksanakan oleh masing-masing pejabat yang telah dilantik.

Semantara itu, penandatangan naskah kerjasama menjadi langkah awal dalam rangka pelaksanaan akselerasi pengembangan dan pembangunan kapasitas Badan Narkotika Nasional di daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Kerjasama yang dibangun meliputi  bidang pengadaan lahan tanah, kepegawaian hingga kerjasama dalam bidang pengadaan sarana dan prasarana yang dipakai oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kota/Kabupaten.

Adapun tujuan dari pelaksanaan kerjasama yang mengikat antara BNN dan penyelenggara pemerintah daerah adalah agar pengembangan dan pembangunan kapasitas BNN di daerah bisa terselenggara dengan baik. 

Acara pelantikan dan penandatanganan naskah kerjasama ini dihadiri oleh para pejabat BNN, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, pimpinan Komisi III DPR, dan beberapa pejabat dari instansi lainnya. (Tim Metropol/Humas BNN)

1 komentar:

  1. Kami Aktifis dari organisasi HAM dan LSM yang bergerak di bidang Pencegahan Narkoba (P4GN)- Badan Khusus Kajian Strategis Hukum & Penyuluhan Anti Narkoba LMR.RI Sumatera Barat dan Badan Narkoba Pemberdayaan Masyarakat - BNPM Sumbar sangat menyambut baik atas pelantikan kepala BNNP dan BNNK Mei 2011 yang lalu, Selamat kepada Bapak Kepala BNNP dan BNNK yang baru dilantik! Semoga program Pemerintah melalui BNN mewujudkan Indonesia bebas narkoba berhasil! namun kami sayangkan, di Media eletronik ini tidak memuat Daftar nama Kepala BNNP dan BNNK yang dilantik, sehingga kami agak sulit berkoordinasi (berkolaborasi) dengan Bapak Kepala BNNP yang baru terutama di Wilayah kerja kami. Khusus di Sumbar sejauh ini, kami punya kesan kurang diperhatikan dalam upaya ikut memerangi narkoba di daerah ini. Untuk satu lap top saja tidak diberikan, apalagi untuk pelatihan P4GN dsbnya. Harapan kami kedepannya "peran serta masyarakat" dalam upaya memberantas Narkoba sebagaimana yang diatur dalam UU, Kepres, Peraturan Kepala BNN dsb bisa berjalan semestinya! Melalui komentar yang singkat ini, kami ber terima kasih sekali kepada Bapak Presiden SBY dan Bapak Goris Mere ..... Bravo! atas program Pemerintah mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba 2015, sehingga NKRI tetap utuh,tidak akan terjadi kehilangan generasi yang sehat! BNN sukses seperti Badan Narkoba Amerika Serikat "DEA" Amin ya Allah! Hormat kami, Arifman Mercy Lubis, Ketua Badan Khusus Pusat Kajian Strategis Hukum & Penyuluhan Anti Narkoba LMR.RI dan LSM Badan Narkoba Pemberdayaan masyarakat (BNPM) Sumbar Hp 0877 9213 0999 dan 0852 7484 7999.

    BalasHapus