Rabu, 20 April 2011

Sosialisasi Fungsi Humas Dalam Upaya Mempersiapkan Pelayanan Informasi Publik



Jakarta,Metropol

Secara bertahap dilaksanakan supervisi dan sosialisasi fungsi Humas Polri di jajaran Polda se Indonesia. Untuk tahun 2011 ini akan dilaksanakan hanya terhadap 18 (delapan belas) Polda sesuai dengan anggaran yang tersedia. Sedangkan Polda-Polda yang lainnya akan dilaksanakan ditahun berikutnya. Pengolahan Informasi dan Dokumentasi (PID) yang berkaitan dengan pelatihan penggunaan sarana dan prasarana tersebut. Adapun Polda-polda tersebut adalah Polda Sulut, Sulsel, Kalsel, Kepri, Polda Metro Jaya, Jambi, Aceh, Sumsel, NTB, Sumut, Lampung, Kaltim, Jateng, DIY, Jabar, Kalbar, Banten dan Jatim.

Supervisi dan sosialisasi ini dimaksudkan untuk melihat sudah sejauh mana kesiapan daerah dalam hal ini Polda-polda dan jajarannya baik Polres dan Polsek dalam mempersiapkan diri untuk melayani publik dalam bidang informasi. Sebagaimana telah dilaksanakan oleh Polri dalam menyikapi keberadaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, i dengan Peraturan Kapolri Nomor 21, 22 dan 23 tentang Struktur Orgnaisasi dan Tatacara Kerja tingkat Mabes Polri, Polda dan Polres telah menambah struktur baru adanya pengembanan fungsi baru yaitu pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Di tingkat Mabes Polri khususnya diletakkan di Divisi Humas, ada Biro baru yang disebut dengan Biro PID (Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi), di tingkat Polda khususnya di Bidang Humas Polda ada struktur baru Sub bidang PID. Pada tingkat Polres yang tadinya belum ada struktur pengemban fungsi Humas dibuatkan struktur Sub bagian Humas dibawah Bagian Operasional Polres, sedangkan di tingkat Polsek juga dibuatkan struktur fungsi Humas yaitu Kepala Seksie Humas dibawah Kapolsek. Pengembanan fungsi Humas tersebut pada tingkat Polsek misalnya dapat kita lihat uraian sebagai berikut.  Sihumas merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek. Sihumas bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sihumas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek,
b. pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.
Sedangkan Humas tingkat Polres bertugas sebagai berikut :
a. mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres,
b. meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.
 
Jadi tampak dalam rumusan tugas maupun fungsi ada peran sebagai pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dengan demikian konskuensinya adalah memberikan pelayanan informasi kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Berkaitan dengan komitmen Polri khususnya Divisi Humas Polri dalam pelayanan informasi publik juga telah di keluarkan sebuah peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.

Rangkaian supervisi dan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Divisi Humas Polri kali ini sangatlah berkaitan dengan beberapa hal tersebut di atas. Karenanya disamping melihat kesiapan kewilayahan dalam mempersiapkan diri untuk memberikan pelayanan informasi publik seperti misalnya telah adanya sarana dan prasarana, kesiapan personilnya, jaringan komunikasinya juga melakukan sosialisasi beberapa piranti lunak seperti misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010, Tugas-tugas dan Fungsi Kehumasan Polri, Tatacara Uji Konskuensi dalam menentukan informasi yang dikecualikan dan juga diberikan beberapa teori Public Relation dan Public Speaking.(Tim Metropol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar