Jakarta, Metropol.
Prajurit TNI yang bersalah ataupun melanggar hukum pidana, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada satupun prajurit TNI yang kebal terhadap hukum. Hal ini ditegaskan Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Iskandar Sitompul, S.E., terkait adanya pemberitaan tentang dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam penyelundupan pupuk urea bersubsidi beberapa waktu lalu.
Menurut Laksda TNI Iskandar Sitompul S.E., oknum anggota TNI yang berinisial “J” tersebut berpangkat Kopral, dan bersama beberapa orang lainnya (bukan anggota TNI) menggunakan beberapa kendaraan truk tertangkap Polisi di Tol Jagorawi ketika akan menyelundupkan pupuk urea bersubsidi.
Oleh K epolisian, oknum “J” tersebut telah diserahkan ke Polisi Militer setempat (Sub Denpom Sukabumi), untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Komandan Satuannya untuk diberikan sanksi.
Pada saat kejadian oknum “J” mengemudikan salah satu truk yang mengangkut pupuk selundupan. Keterlibatan oknum “J” adalah sebagai pengemudi yang dimanfaatkan oleh cukong yang berinisial “RK” dan “JM”, yang saat ini sedang ditangani pihak Kepolisian. (Kamal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar