Jumat, 30 September 2011

Pelepasan Atribut Polri


Bondowoso, Metropol - Salah satu tindakan tegas Kapolri sesuai dengan keputusan Kapolda Jawa Timur No. Kep/641/VII/2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Briptu Arif Abdillah salah satu Bintara Polres Bondowoso yang telah melakukan pelanggaran, meninggalkan Dinas selama 78 hari juga melakukan asusila pada anak di bawah umur. PDTH (Pemberhentian dengan tidak hormat) terhadap Arif terhitung dari tanggal 31 Agustus 2011 yang sebelumnya Arif juga divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bondowoso.
   
Upacara pelepasan atribut Polri terhadap Arif dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 September 2011 jam 09.00 WIB bertempat di halaman Polres Bondowoso diikuti oleh semua Kabag, Kasat dan Kapolres serta semua Perwira. Selaku inspektur upacara Kapolres Bondowoso, AKBP. Boni Djianto, S.Ik dalam sambutannya menyampaikan bahwa secara pribadi tidak menginginkan upacara yang sangat memprihatinkan itu terjadi. Namun, selaku pimpinan di Polres harus memimpin upacara pelepasan atribut dan PTDH karena konsekuensi terhadap undang-undang jabatan sebagai Kapolres dan Kepala Satuan Kerja juga harus mengamankan undang-undang pemerintah melalui Kapolri.
   
PDTH (Pemberhentian dengan tidak hormat) bukan merupakan cermin arogansi dari sebuah kekuasaan akan tetapi merupakan tindak tegas pimpinan Polri untuk terus membenahi management Polri di samping itu PDTH di lakukan bukan tanpa alasan, sudah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan arahan pimpinan.
   
Selanjutnya AKBP Boni Djianto SIK berharap agar semua anggota Polres untuk membenahi  sikap dan sifat serta menjunjung norma-norma sosial masyarakat dan agama. (Andy H./MRW)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar