Senin, 08 September 2014

Polsek Pujon Tangkap Pengguna Uang Palsu

Batu, Metropol - Terbukti  mengedarkan dan menyimpan  uang palsu,  Tomas Jemi,an  (47) alamat Dsn. Maron  Sebaluh RT 046 RW 006 Desa Pandesari  di tangkap Polisi, minggu, 10 agustus  2014, pukul 23.00 Wib.

Disampaikan oleh Kapolsek Pujon AKP. Pujiyono, SH. “Sebelumnya anggota menerima  laporan bahwa ada seorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk Buwuh, dibeberapa tempat yang berbeda, yaitu di rumah  lutfianto,  Dsn Gesingan, Suwarto  Dsn. Maron Ngroto, Kaspirin Dsn Sebaluh, Supangat Dsn Sebaluh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera memantau kegiatan pelaku. Akhirnya saat Buwuh menyumbang orang hajatan  di  Batu, petugas mengajak Tomas pulang. saat itu dia dalam keadaan mabuk,” jelas Kapolsek.

“Sesampai di Polsek Pujon  dia langsung di periksa dan ditemukan BB berupa 3  lembar uang senilai seratus ribuan,” jelas Kapolsek.

Keesokan pagi, senin 11 Agustus sekitar pukul 10.00 wib  di lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, setiap sudut ruangan diperiksa. Hasilnya  ditemukan   14 lembar  seratus ribu  di dalam jaket  warna hitam dalam kamar tidurnya.

Selain berupa uang, petugas juga mendapatkan BB berupa  2 (dua) HP  Merk Nokia Asiafone. 4 lembar uang senilai seratus ribu rupiah dari  saksi Lutfianto, Suwarto, Kaspirin dan Supangat. 4 amplop warna putih bertuliskan P. Tomas Maron Sebaluh.

Dari hasil pemeriksaan, Tomas mengaku membeli uang palsu dari madiun pada bulan Juli senilai Rp. 4.000.000. Dan sudah menggunakan uang tersebut  untuk membeli HP, Buwuh, membeli bensin, dan rokok.
Sekarang prosesnya sudah dilimpahkan ke Polres Batu, Dia melanggar pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”  tambahnya. (Yud/Rin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar