Batu, Metropol - Terbukti mengedarkan dan menyimpan uang palsu, Tomas Jemi,an (47) alamat Dsn. Maron Sebaluh RT 046 RW 006 Desa Pandesari di tangkap Polisi, minggu, 10 agustus 2014, pukul 23.00 Wib.
Disampaikan oleh Kapolsek Pujon AKP. Pujiyono, SH. “Sebelumnya anggota menerima laporan bahwa ada seorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk Buwuh, dibeberapa tempat yang berbeda, yaitu di rumah lutfianto, Dsn Gesingan, Suwarto Dsn. Maron Ngroto, Kaspirin Dsn Sebaluh, Supangat Dsn Sebaluh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera memantau kegiatan pelaku. Akhirnya saat Buwuh menyumbang orang hajatan di Batu, petugas mengajak Tomas pulang. saat itu dia dalam keadaan mabuk,” jelas Kapolsek.
“Sesampai di Polsek Pujon dia langsung di periksa dan ditemukan BB berupa 3 lembar uang senilai seratus ribuan,” jelas Kapolsek.
Keesokan pagi, senin 11 Agustus sekitar pukul 10.00 wib di lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, setiap sudut ruangan diperiksa. Hasilnya ditemukan 14 lembar seratus ribu di dalam jaket warna hitam dalam kamar tidurnya.
Selain berupa uang, petugas juga mendapatkan BB berupa 2 (dua) HP Merk Nokia Asiafone. 4 lembar uang senilai seratus ribu rupiah dari saksi Lutfianto, Suwarto, Kaspirin dan Supangat. 4 amplop warna putih bertuliskan P. Tomas Maron Sebaluh.
Dari hasil pemeriksaan, Tomas mengaku membeli uang palsu dari madiun pada bulan Juli senilai Rp. 4.000.000. Dan sudah menggunakan uang tersebut untuk membeli HP, Buwuh, membeli bensin, dan rokok.
Sekarang prosesnya sudah dilimpahkan ke Polres Batu, Dia melanggar pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya. (Yud/Rin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar