Senin, 19 Mei 2014

Kepala BNN Resmikan Kantor BNNP Sulawesi Tenggara

Kendari, Metropol - Sebagai wujud keseriusan dalam rangka vertikalisasi kelembagaan BNN, maka Kepala BNN, DR. Anang Iskandar dan Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur Alam, S.E. meresmikan kantor BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra), yang berlokasi di Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Senin (6/5). Gedung ini dibangun diatas lahan seluas 5000 M2 dengan panjang 125 M dan lebar 40 M.

Kantor BNNP Sultra yang sudah melembaga sejak tanggal 20 April tahun 2011 lalu, merupakan momen bersejarah awal dari segala kesiapan jajaran BNNP Sultra untuk melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) secara maksimal untuk kawasan Sulawesi Tenggara.

Penunjukan lokasi pembagunan gedung kantor BNNP Sultra ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara 144 tahun 2012 dan pembangunan dilaksanakan atas DIPA Badan Narkotika Nasional provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2013.

Berdasarkan data yang ada bahwa prevalensi pecandu di Sulawesi Tenggara tahun 2011 mencapai 21.568 atau 1,2% dari jumlah penduduk Sultra, yaitu sekitar 1.797.300 orang. “Dari data tersebut maka hendaknya BNNP Sultra harus berupaya keras untuk menekan laju peningkatan prevalensi penyalahgunaan Narkoba, dengan melaksanakan kegiatan pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, dan pemberantasan secara terintegrasi,” ungkap Kepala BNN, DR. Anang Iskandar.

Sementara itu Gubernur Sultra, H. Nur Alam, S.E., mengucapkan terima kasih dan rasa kagum atas dukungan BNN Pusat yang telah membagun kantor BNNP Sultra yang letaknya kurang lebih 100 M dari kantor Gubernur. Pemerintah provinsi juga berencana untuk menyediakan fasilitas Rehabilitasi korban penyalahguna narkoba di salah satu unit dari Rumah Sakit Umum Bahteramas yang mempunyai luas sekitar 18 Hektare. Nantinya diharapkan juga RSU Bahteramas bisa menjadi rujukan bagi Indonesia kawasan Timur.

Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara diresmikan secara simbolik dengan penguntingan pita oleh istri Kepala BNN  Ibu Anang Iskandar didampingi istri Kapolda Sultra, Ibu Arkian Lubis. 

Dihadapan media yang hadir Kepala BNN, DR. Anang Iskandar kembali mengingatkan bahwa, UU Narkotika No 35 Tahun 2009 adalah UU yang Seksi. Untuk mewujudkan itu Badan Narkotika Nasional telah menetapkan Pencanangan Tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba. Dimana makna dari penyelamatan pengguna Narkoba  adalah bentuk komitmen bersama untuk menyelamatkan pengguna Narkoba yang saat ini masih bersembunyi dan mendorong serta meyakinkan para pengguna, keluarganya untuk melaporkan diri secara sukarela kepada institusi penerima wajib lapor (IPWL) agar memperoleh perawatan atau rehabilitasi sehingga dapat menyongsong masa depan yang lebih baik dan tidak kambuh kembali. (Daksan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar