Jakarta, Metropol - Berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkoba di sebuah hotel di Jakarta, tim BNN melakukan penyelidikan yang intensif di kawasan Jakarta Barat. Pada tanggal 1 April 2014, sekitar pukul 12.30 WIB, tim mencurigai gerak gerik seseorang pria yang masuk ke sebuah Hotel di Jakarta Barat, dengan membawa sebuah koper.
Setelah satu jam berselang, pria tersebut keluar dari hotel dan langsung menggunakan taksi, tapi tidak membawa koper. Tidak lama kemudian, datanglah seorang pria berbeda masuk ke dalam hotel tersebut. Tim langsung membuntuti pria tersebut yang mengarah ke lantai lima di kamar 518. Ketika pria tersebut sudah masuk, tim BNN langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang tersangka WNI bernama SA (25). Di kamar tersebut, tim menemukan 1 (satu) tas koper warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) tas jinjing bahan kain warna biru yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat ± 10.172,1 gram brutto dan 1 (satu) tas kertas warna merah hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat ± 5.089,4 gram brutto. Selain itu petugas juga menemukan sebuah ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat ± 5.080 gram brutto yang diakui milik tersangka.
Kemudian sekira jam 18.30 Wib petugas melakukan penggeledahan rumah kontrakan yang ditempati tersangka SA di daerah Gandaria Utara Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di rumah kontrakan tersebut, petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang bernama SU (30) (kakak ipar SA) yang diduga berperan sebagai kurir. Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menyita sabu seberat 70,2 gram dari kamar SA. Total sabu yang disita dari jaringan ini seberat 20.411,7 gram. (Deni M)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar