Kamis, 30 Juni 2011

Indonesia Bebas Narkotika Tahun 2015

 
Jakarta, Metropol.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta, baru-baru mengeluarkan enam instruksi untuk mewujudkan target Indonesia Bebas Narkotika 2015. "Telah banyak yang kita tempuh (untuk menghentikan dan mencegah kejahatan narkotika) saat ini namun masih belum cukup, kita harus lebih giat dan agresif lagi," kata Presiden.

Instruksi pertama Presiden untuk mewujudkan Indonesia Bebas Narkotika 2015 berupa ajakan untuk meningkatkan intensitas dan ekstensitas pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.

Kedua, adalah ajakan untuk meningkatkan kerjasama regional maupun internasional supaya Indonesia tidak mudah diaduk-aduk oleh organisasi narkotika.

Kemudian yang ketiga adalah imbauan kepada para pendidik, orang tua dan pemuka agama untuk aktif mendidik generasi muda agar tidak tersesat dan terlibat dalam kejahatan narkotika.

Instruksi yang keempat, lanjut Presiden, ditujukan kepada polisi dan aparat hukum untuk aktif membongkar kejahatan narkotika dan memberikan hukuman setimpal. "Yang kelima adalah masyarakat harus lebih peduli dan aktif," kata Presiden.

Menurut Presiden, jangan sampai kasus-kasus sebelumnya dimana sebuah rumah menjadi tempat produksi narkotika namun tidak ada tetangganya yang mengetahui. "Ada yang disebut sebagai `neighborhood watch`," katanya.

Sementara itu instruksi yang terakhir adalah upaya bersama untuk mendorong program-program rehabilitasi narkotika dan kerelaan menyambut para mantan pengguna kembali di tengah masyarakat.

Turut mendampingi Presiden dan wakil Presiden Boediono pada kesempatan itu adalah Ibu Ani Yudhoyono dan Ibu Herawati Boediono serta Kepala Badan Narkotika Nasional Goris Mere.

Pada kesempatan itu Presiden juga menandatangani Sampul Indonesia Bebas Narkotika 2015 serta menyematkan Pin Indonesia Bebas Narkotika pada empat pelajar berprestasi.

Mereka adalah Keyla Cahya Athalia siswi SD Islam Al-Azhar 09 yang merupakan pemenang olimpiade matematika dunia, Mohammad Iqbal Ibrahim siswa SMP Pribadi Depok yang merupakan pemenang junior olimpiade science dunia, Christian George Emor siswa SMA Lokan Santo Nicolas Sulawesi Utara yang merupakan pemenang olimpiade fisika dunia dan Abi sofyan Ghifari mahasiswa Universitas Indonesia jurusan kimia yang merupakan pemenang olimpiade kimia dunia.

Sedangkan, Kepala BNN Gories Mere dalam sambutannya, mengatakan, dari hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia tahun 2008, Prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia sebesar 1,99% dari penduduk Indonesia, berumur 10-59 tahun atau sekitar 3,6 juta orang.  Pada tahun 2010 prevalensi tersebut diproyeksikan naik menjadi 2,21% dan pada tahun 2015 apabila tidak dilakukan upaya-upaya penanggulangan yang komprehensif, akan meningkat menjadi 2,8% atau setara dengan 5,1 juta orang. Dikaitkan dengan fenomena gunung es, jumlah penyalahguna Narkoba sebenarnya bisa jauh lebih besar.

Jumlah penyalahguna Narkoba “Coba Pakai” terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini sangat rawan bagi mereka yang belum tahu, belum paham dan belum sadar akan ancaman bahaya Narkoba, karena mereka akan men-“Coba Pakai” Narkoba dan timbul “Pelanggan Baru” yang apabila sudah meningkat menjadi teratur pakai atau pecandu. Maka akan menjadi pelanggan tetap.

Dengan semakin meningkatnya jumlah penyalahguna Narkoba di Indonesia, makin mengundang beroperasinya jaringan sindikat Narkoba di Indonesia.

Berdasarkan jenis pekerjaan para penyalahguna Narkoba yang menjalani proses penegakan hukum, pada umumnya adalah pekerja swasta, wiraswasta, dan buruh berusia diatas 30 tahun, dengan tingkat pendidikan terbanyak SLTA. Ini harus menjadi perhatian semua pihak bahwa ancaman terbesar ada pada kalangan siswa/pelajar SLTA sebagai generasi muda dimasa mendatang.

Dari 3,8 juta penyalahguna Narkoba pada tahun 2010, baru sebagian yang menjalani perawatan. Masih banyak penyalahguna Narkoba yang belum mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sehingga sangat rawan menjadi pasar terbuka jaringan sindikat peredaran gelap Narkoba.

Pada akhir-akhir ini, jaringan peredaran gelap Narkoba Internasional yang beroperasi di Indonesia semakin meningkat, diantaranya jaringan sindikat warga Iran, Nigeria, India, China dan Malaysia. Begitu pula dengan warga negara Indonesia yang terlibat jaringan peredaran gelap meningkat, bahkan beberapa diantaranya sedang menjalani proses hukum di luar negeri karena berperan sebagai kurir pembawa Narkoba.

Untuk mengatasi permasalahan yang telah diuraikan, pemerintah telah melakukan kegiatan dengan hasil sebagai berikut,

1. Telah dibentuk Kader Anti Narkoba diseluruh wilayah Indonesia, terutama dari pelajar dan mahasiswa.
2. Telah disiapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem wajib lapor pecandu narkotika.
3. Telah berhasil memutuskan jaringan sindikat peredaran gelap Narkoba jenis Sabu-sabu warga negara Iran dan beberapa jaringan sindikat lainnya, sejak dari sumbernya di luar negeri dan mengkoordinir berbagai penegak hukum antar negara untuk menangkap otak jaringan sindikat yang berada di luar negeri.
4. Telah berhasil mengungkap dan memutuskan jaringan sindikat Internasional, peredaran gelap Narkoba yang dikendalikan dari dalam negeri.
5. Telah berhasil mengungkap berbagai Mega Clandestine Labortory-Pabrik Gelap dalam skala besar didalam negeri milik sindikat Internasional yang beroperasi diberbagai kota besar di Indonesia
6. Bersama berbagai komponen masyarakat, bangsa dan negara telah menyatukan pola pikir dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk : Kebijakan Dan Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015 (Jaktranas P4GN 2011-2015) sebagai suatu bentuk komitmen bersama mewujudkan “Indonesia Negeri Bebas Narkoba”.

Memperhatikan kondisi ancaman Narkoba di tanah air, maka beberapa langkah kedepan telah disiapkan,

1. Peningkatan Kampanye Nasional yang massive sampai ke pelosok desa terhadap ancaman bahaya Narkoba.
2. Pada tahun ini telah dilakukan pembangunan tempat rehabilitasi untuk masyarakat Indonesia Bagian Timur yang terletak di Makassar (Sulawesi Selatan), untuk masyarakat Indonesia Bagian Tengah di Samarinda (Kalimantan Timur), dan tahun depan di Pagar Alam (Sumatera Selatan) untuk masyarakat Indonesia Bagian Barat.
3. Penyiapan jejaring institusi wajib lapor bagi pecandu Narkoba hingga di Puskesmas seluruh Indonesia.
4. Penguatan pengamanan pintu-pintu masuk jaringan sindikat peredaran gelap Narkoba dari luar negeri.
5. Terus meningkatkan operasional penegakan hukum guna menghancurkan jaringan sindikat Narkoba yang berasal dari dalam negeri dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum berbagai negara untuk menghancurkan sumber jaringan sindikat di luar negeri.
6. Melakukan Konsolidasi Nasional sebagai Pelaksanaan Kebijakan Dan Strategi Nasional di Bidang P4GN Tahun 2011-2015. (Kamal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar